Berita Terkini Indonesia

Wednesday, May 10, 2017

Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal

; ·
Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal - Hallo Kawan Portal News,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article aktual, Article berita, Article ekonomi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal
link : Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal

Baca juga


Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal


Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

"We call on Indonesia to review blasphemy law."
Portal newsindo,Vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan yang didapat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017), ternyata turut menjadi persoalan internasional.

Bahkan, vonis tersebut mengundang keprihatinan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia.

Dewan HAM PBB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis OHCHR Asia melalui akun resmi Twitter.

Follow

UN Human Rights Asia
✔@OHCHRAsia



We are concerned by jail sentence for #Jakarta governor for alleged blasphemy against #Islam. We call on #Indonesia to review blasphemy law
4:10 PM - 9 May 2017

6,3166,316 Retweets
2,3862,386 likes

Sementara organisasi nirbala HAM Amnesty International menegaskan, vonis terhadap Ahok tersebut menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.

Lembaga yang berbasis di London, Inggris, tersebut menilai Indonesia sebaiknya menghapus pasal-pasal penodaan agama yang bisa dijadikan “pasal karet” untuk memuluskan beragam kepentingan.

Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.

Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, terdapat lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.

“Sebanyak 10 orang dihukum memakai pasal-pasal itu dalam rentang waktu 1965 sampai 1998. Sementara sepanjang tahun 2005 sampai 2014, terdapat 106 orang yang diadili memakai pasal itu,” demikian catatan Amnesty International.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.


from Portal News Indo http://ift.tt/2qq42r8



Demikianlah Artikel Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal

Sekianlah artikel Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal dengan alamat link https://portalnews112.blogspot.com/2017/05/dewan-ham-pbb-kami-prihatin-atas-vonis.html
loading...
; ·
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok-portal

0 comments:

Post a Comment