Berita Terkini Indonesia

Friday, April 21, 2017

Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal

; ·
Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal - Hallo Kawan Portal News,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article aktual, Article berita, Article ekonomi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal
link : Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal

Baca juga


Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal

Foto: Pool
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai jaksa penuntut umum menelan pil pahit karena menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa tak bisa membuktikan dugaan penistaan agama.

"Sidang kemarin jaksa menelan pil pahit tidak mampu membuktikan penistaan. Karena tidak ada niat buruk tidak ada sengaja menista agama, walaupun Al-Maidah disebut itu cerita di Bangka Belitung, bahkan Al-Maidah (disebut) bohong tidak ada," kata anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, di gedung Priamanaya Energy, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017). 

Menurutnya, Ahok tak patut menjalani sidang kasus penistaan agama karena Buni Yani-lah yang memulai terjadinya keresahan di masyarakat. Setelah Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, tak ada kegaduhan yang terjadi.

"Yang meresahkan Buni Yani atau siapa? Buni Yani atau Ahok? Buni Yani. Kata jaksa, Buni Yani meresahkan masyarakat. Ketika Pak Ahok pidato, 10 hari kemudian tidak masalah. Namun Buni Yani memotong kata 'pakai'. Buni Yani penyebab semua," kata Wayan. 

Selain itu, Wayan menegaskan tidak ada korban terkait dengan pelaporan penodaan agama atas terlapor Ahok. Karena itu, menurutnya, Ahok layak dibebaskan dalam putusan nantinya.

"Buni Yani meresahkan, dia jadi tersangka, Pak Ahok tidak dipidana, dari segi mana tidak ketemu. Setiap laporan harus ada korban kan, korbannya nyata tidak, pidana harus konkret, dalam dakwaan JPU tidak jelas, siapa jadi korban pakai kalimat dan/atau," ujar dia.

"Sekarang kalau korban muslim, muslim yang mana. Kalau ulama, ya ulama yang mana, bisa nggak, korban nggak jelas. Nggak bisa, lalu jaksa penuh keragu-raguan," tuturnya.

Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 
(fai/fdn)

from Portal News Indo http://ift.tt/2oaHfyO



Demikianlah Artikel Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal

Sekianlah artikel Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal dengan alamat link https://portalnews112.blogspot.com/2017/04/pengacara-jaksa-telan-pil-pahit-tidak.html
loading...
; ·
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengacara: Jaksa Telan Pil Pahit, Tidak Ada Satupun Pasal Yang Sesuai Untuk Menuntut Ahok-portal

0 comments:

Post a Comment