Berita Terkini Indonesia

Saturday, March 18, 2017

JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal

; ·
JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal - Hallo Kawan Portal News,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article inspiratif, Article kontoversi, Article kriminal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal
link : JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal

Baca juga


JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal

Basuki Thajaya Purnama atau Ahok didakwa melakukan penodaan agama dengan Pasal 156 a KUHP dan 156 KUHP. Tetapi selama ini telah terjadi kekeliruan dalam memahami penodaan agama. Karena jika berbicara  terutama Pasal 156 a KUHP, yang didakwakan kepada Ahok, maka mau tidak mau, suka tidak suka, harus bicara berdasarkan sejarah diselipkannya Pasal 156 a, ke dalam KUHP. Dan jika berdasarkan

from CERITO.NET http://ift.tt/2msk8KH news



Demikianlah Artikel JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal

Sekianlah artikel JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal dengan alamat link https://portalnews112.blogspot.com/2017/03/jpu-kelabakan-karena-pertimbangan-hukum.html
loading...
; ·
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal

0 comments:

Post a Comment