Title : JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal
link : JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal
JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal
Basuki Thajaya Purnama atau Ahok didakwa melakukan penodaan agama dengan Pasal 156 a KUHP dan 156 KUHP. Tetapi selama ini telah terjadi kekeliruan dalam memahami penodaan agama. Karena jika berbicara terutama Pasal 156 a KUHP, yang didakwakan kepada Ahok, maka mau tidak mau, suka tidak suka, harus bicara berdasarkan sejarah diselipkannya Pasal 156 a, ke dalam KUHP. Dan jika berdasarkan
from CERITO.NET http://ift.tt/2msk8KH news
Demikianlah Artikel JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal
Sekianlah artikel JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel JPU Kelabakan! Karena Pertimbangan Hukum Ini, Hakim Akan Bebaskan Ahok-portal dengan alamat link https://portalnews112.blogspot.com/2017/03/jpu-kelabakan-karena-pertimbangan-hukum.html
loading...
0 comments:
Post a Comment