Berita Terkini Indonesia

Tuesday, February 14, 2017

Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur

; ·
Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur - Hallo Kawan Portal News,Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Article nasional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Title : Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur
link : Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur

Baca juga


Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur


Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi polemik.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak melihat permasalahan tersebut dengan jernih.

Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang disandang oleh Ahok.

Bicara soal pemberhentian sementara kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2017).

Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Refly.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.

"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI," kata Refly.

Untuk itu, Refly menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Yang jelas dia bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme," katanya.

"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, soal Ahok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada pasal itu. Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan netral. Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral," tambah Refly.

sumber: detik.com



Demikianlah Artikel Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur

Sekianlah artikel Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur dengan alamat link https://portalnews112.blogspot.com/2017/02/jawaban-telak-refly-harun-buat-mahfud.html
loading...
; ·
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Jawaban Telak Refly Harun Buat Mahfud MD yang Ngotot Agar Ahok Dinonaktifkan Sebagai Gubernur

0 comments:

Post a Comment